BAWASLU DIMINTA TINDAK TEGAS APARATNYA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN
10-06-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas aparat-aparat dibawahnya yang melakukan tindakan pelanggaran. Komisi II menemukan ada anggota Panitia Pengawas (Panwas) yang bekerjasama dengan Ketua PPK untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap hasil penghitungan suara.
Hal itu dikemukakan Yasonna H. Laoly (F-PDIP), pada saat rapat dengar pendapat dengan Bawaslu, Rabu (10/6) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II H. Eka Santosa (F-PDIP) didampingi Wakil Ketua Komisi II lainnya Sayuti Asyathri (F-PAN).
Laoly mengatakan, terjadinya penggelembungan suara, hilangnya formulir C1 dan berbagai money politik lainnya hendaknya tidak terulang pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mendatang.
Dikatakannya, pada Pemilu Presiden yang akan datang kalau ada PPS maupun PPK yang tidak membuat pengumuman dan tidak menyerahkan hasil berita acara penghitungan suara kepada saksi-saksi atau tidak mengumumkan, petugas ini harus dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana.
Karena seperti pengalaman Pemilu Legislatif (Pileg) yang lalu, mencari-cari formulir C1 itu sulitnya luar biasa, bahkan ada C1 siluman yang berada dimana-mana.
Oleh karena itu, kata Laoly, di sini diperlukan ketegasan aparat Panwas dalam mengawasi secara ketat proses penghitungan suara ini. Dalam hal ini, petugas lapangan dan Panwas mempunyai peran yang sangat penting dalam mengawal proses penghitungan suara di tingkat paling bawah.
Memang disadari bahwa godaan untuk Panwas didaerah ini besar sekali, apalagi jika dihadapkan pada masalah money politik. Sehingga banyak terjadi jual beli suara pada pelaksanaan Pemilu legislatif lalu.
Yasonna mengingatkan, pada pelaksanaan Pileg godaan itu besar tapi potensi konflik besar juga. Namun untuk Pemilu Presiden, godaan dan konflik ini akan jauh lebih besar lagi. Karena Pilpres merupakan ajang pertaruhan harga diri partai dan harga diri calon-calon yang ingin mempertaruhkan bagaimana bangsa ke depan.
Senada dengan itu, Jazuli Juwaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menambahkan, sebetulnya Ketua Bawaslu sudah cukup nyaring menyuarakan kepada jajarannya. Namun hendaknya, nyaringnya suara Ketua dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu ini juga sejalan dan sama dengan jajaran Panwas di tingkat paling bawah.
Sebetulnya, kata Jazuli, hilangnya formulir C1 dan sulitnya mendapatkan C1 menjadi bagian dari pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu.
“Kalau genderangnya yang nyaring di atas sementara dibawah tidak ya tentunya pelanggaran-pelanggaran itu akan tetap ada,†kata Jazuli. Untuk itu, dia meminta Bawaslu melakukan kontrol yang serius kepada seluruh jajarannya. “Ini harus betul-betul dilakukan, jangan sampai kisruh Pileg yang lalu akan terulang pada Pilpres mendatang,†tambahnya.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, untuk pemilu mendatang pada intinya Bawaslu bersama jajaran pengawas pemilu di seluruh jenjang telah menyiapkan diri secara lebih baik.
Pada pengawasan Pemilu Presiden kali ini, Bawaslu tetap berpegangan pada tiga langkah strategi pendekatan pengawasan, yaitu pengawasan pasif, pengawasan aktif dan pengawasan partisipasif.
Dia menambahkan, beberapa minggu sebelum jatuhnya jadwal pelaksanaan tahapan pemilu, selalui didahului dengan penyiapan regulasi pengawasan pada setiap tahapan.
Setiap regulasi yang sudah ditetapkan disosialisasikan kepada segenap peserta pemilu. Dan sebelumnya didahului langkah bimbingan teknis kepada segenap anggota Panwaslu provinsi dalam suatu rapat kerja atau melalui pelatihan-pelatihan yang khusus digelar untuk itu.
Selanjutnya, Panwaslu provinsi akan menggelar forum yang sama kepada Panwaslu kabupaten/kota hingga pada jenjang di tingkat paling bawah dalam unit Panwaslu kecamatan dan PPL (Petugas Pemilu Lapangan).
Khusus untuk Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN), bimbingan teknis dilakukan melalui metode surat menyurat melalui email atau kontak langsung melalui sarana komunikasi yang dimiliki.
Bahkan, kata Nur Hidayat, sosialisasi ini juga dilakukan kepada masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat ikut terlibat dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.
Sejauh ini, hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada tahapan Pemilu Pilpres, Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah satu peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Penyidik Mabes Polri pada Sabtu 6 Juni yang lalu.
Peserta Pemilu dimaksud diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU mengingat penetapan pasangan calon oleh KPU baru dilakukan pada tanggal 29 Mei 2009 dan tahapan kampanye baru dimulai 2 Juni 2009.
Laporan yang diajukan Bawaslu terkait dengan acara yang mereka gelar pada 30 Mei 2009 di Jakarta serta yang disiarkan secara penuh oleh dua lembaga penyiaran. Bawaslu menilai kegitan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pidana kanpanye di luar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (tt)